Tandaseru — Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Gabriel Ola, akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (20/3).

Ketua majelis hakim Febrian Ramadhan mengatakan, Gabriel Ola terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati.

“Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana Gabriel Ola dituntut dengan pidana mati,” kata Febrian saat membacakan putusan.

Menurutnya, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pembunuhan yang sangat sadis dan di luar batas kemanusiaan sehingga menimbulkan hilangnya nyawa orang lain.