Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memutuskan memberhentikan satu ASN. Keputusan itu diambil usai sidang pelanggaran disiplin dilakukan terhadap 14 ASN digelar Badan Kepegawaian Daerah.

Kepala BKD Idrus Assagaf mengungkapkan, sebanyak 14 orang yang dikenai hukuman disiplin, satu di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Satu itu diberhentikan dari PNS,” ungkapnya di Kota Sofifi, Senin (13/3).

Sementara satu orang lagi mendapat sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun, lalu sanksi pernyataan tidak puas secara tidak tertulis 11 orang.

“Itu naik satu tingkat lagi untuk diproses,” ujarnya.