Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya mengungkapkan kematian Asi Lesy (80 tahun) adalah tindak pembunuhan murni.
Seorang pria berinisial AP diduga melakukan pembunuhan terhadap Asi di kebun korban di Kilometer 3 Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (7/3) lalu.
Polisi baru melakukan penangkapan terhadap AP Minggu (12/3) kemarin.
“Terkait perkembangan dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari kamis tanggal 7 Februari 2023 yang bertempat di Desa Daruba, jadi dari perkara tersebut hasil pengembangan penyelidikan mulai dari pelaksanaan olah TKP kemudian pelaksanaan visum dilanjutkan autopsi pengumpulan barang bukti dan pemeriksa saksi-saksi,” ungkap Kapolres AKBP Agung Reza Pratidina dalam konferensi pers, Senin (13/3).
Reza mengaku, pelaku diringkus berdasarkan fakta yang didapatkan dari hasil penyelidikan tersebut. Selanjutnya dilakukan gelar perkara.
Tinggalkan Balasan