Tandaseru — Gabriel Ola (37 tahun), terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sanana, Senin (27/2).
Dalam sidang tersebut, Gabriel dituntut dengan hukuman mati oleh JPU Kejari Sula. Pria asal Pulau Taliabu ini didakwa telah membunuh istrinya Mareyke Lure (32 tahun), mertuanya Seiske Derek (54 tahun), dan adik iparnya Cristian Johanes Lure (15 tahun) pada 10 Agustus 2022.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Bayu Kusumo Wijoyo menyebutkan, terdakwa Gabriel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
“Semua unsur dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi dan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, sambungnya, Gabriel didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan cara berencana dengan ancaman hukuman mati.
Tinggalkan Balasan