Tandaseru — Tim gabungan Resmob Macan Gamalama Polres Ternate dan Intelijen Kejari Ternate, Maluku Utara, meringkus terdakwa pencurian yang menjadi buronan.
Terdakwa bernama Ahmad Pasapaoa alias Eko (19 tahun) ini kabur dari PN Ternate pada Selasa (18/10/2022).
Ahmad merupakan seorang tahanan jaksa yang dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Ia berasal dari Pulau Morotai. Selama 3 bulan lebih Ahmad menjadi buronan sebelum akhirnya diringkus.
Informasi yang dihimpun, Ahmad ditangkap pada Jumat (27/1) sekira pukul 03.30 WIT. Ia dibekuk di salah satu kebun warga di Desa Bere-Bere, Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai.
Lokasi yang menjadi tempat persembunyian Ahmad berjarak 6 kilometer dari kampung.
Tinggalkan Balasan