Tandaseru — McBill Abdul Aziz, mantan Anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan sikap tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.
McBill divonis 5 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Morotai periode 2017-2022 Benny Laos.
“Dari hasil sidang kemarin yang dituntut jaksa dua bulan, dan pada saat sidang putusan saya diputuskan 5 bulan kurungan,” ucap McBill saat diwawancarai awak media di rumahnya, Rabu (23/11).
Atas putusan itu, McBill yang merupakan guru SMK Alkhairaat menegaskan tak akan menempuh banding. Ia pun mengaku siap menjalani masa hukumannya.
“Hari ini saya diantar oleh anak-anak asuhan ke kantor kejari dengan bentuk konvoi. Ini adalah inisiatif mereka,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan