Tandaseru — Polda Maluku Utara angkat bicara terkait aduan Sulastri Irwan melalui kuasa hukumnya M Bahtiar Husni ke Ombudsman Perwakilan Malut.

Sulastri mengadukan Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko Senin (7/11) kemarin.

Sulastri merupakan calon siswa Diktukba angkatan tahun 2022 yang digugurkan usai dinyatakan lulus tahapan pantukhir.

Kabid Humas Polda Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi menyatakan aduan tersebut adalah hak pengadu.

“Kalau mereka melakukan aduan, silakan saja. Itu hak mereka,” kata Michael di Kota Ternate, Selasa (8/11).