Tandaseru — Benny Garuda mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 140 juta ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara.
Benny adalah terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung dan bangunan TPU di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, tahun anggaran 2018. Ia juga ayah dari Anggota DPRD Pulau Morotai Denny Garuda.
Pengembalian dilakukan di kantor Kejari dan diterima Kepala Kejari Morotai Sobeng Suradal didampingi Kasi Pidsus David Andrianto dan Kasi Datun Muchammad Rafiq Siswanto.
Selain Benny, terpidana kasus korupsi anggaran kantor perwakilan Morotai, Monalisa A Hairuddin, juga membayar denda perkara.
“Menerima uang pembayaran denda perkara sebesar Rp 50 juta atas nama terpidana Monalisa A Hairuddin yang sebelumnya telah divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 20 Pid. Sus-TPK/2022/PN.Tte tertanggal 25 Januari 2022,” ungkap Sobeng, Kamis (29/9).
Tinggalkan Balasan