Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil menagih seluruh dana penyertaan modal Pemda Halut ke PT Saro Nifero senilai Rp 1,7 miliar.
Sebelumnya, dana penyertaan tahun 2011 silam itu telah dikembalikan sebesar Rp 1 miliar.
Sementara sisanya sebesar Rp 750 juta pun menyusul dikembalikan pada, Selasa (6/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Halut Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, penagihan berdasarkan permintaan Pemda Halut kepada Kejari ini dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun.
“Berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) dari Pemda Halut telah berhasil melakukan negosiasi dengan pihak CU Saro Nifero menyerahkan uang penyertaan modal sejumlah Rp 750 juta sisa kekurangan sebelumnya yang diserahkan baru Rp 1 miliar,” jelas Agus, Rabu (7/9).
Pengembalian dana yang berlangsung di Kantor Kejari Halut ini dilakukan oleh perwakilan PT Saro Nifero Abner Nones dan diterima Pemda Halut yang diwakili Asisten III Yudihart Noya.
“Pemda Halut bisa menggunakan dana tersebut untuk secara maksimal kesejahteraan masyarakat Kabupaten Halmahera Utara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan