Tandaseru — Polda Maluku Utara dan Polres jajaran mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu belakangan.

Dua kasus tersebut ditangani Dit Resnarkoba dan sisanya ditangani Polres Ternate.

“Jumlah tersangka yang diamankan penyidik sejumlah tiga orang dengan inisial RIT (17 tahun), DG (30 tahun) dan FHA (21 tahun),” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers, Senin (29/8).

Barang bukti yang disita berupa ganja sebanyak 111,69 gram, 100 tablet obat Tramadol HCL dan 500 butir Heximer.

Ketiga tersangka ditangkap di Kota Ternate dengan modus operandi sebagai kurir dan
pemesan obat Tramadol HCL.