Tandaseru — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambula Kota Ternate, Maluku Utara, menahan satu terpidana mati dan enam narapidana putusan seumur hidup.

Kepala Lapas Ternate Maman Hermawan mengatakan, satu napi yang diputus hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, tersebut atas nama Muhammad Irwan Tutuarima bin Musa Tutuarima. Ia merupakan napi kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan sangkaan Pasal 340.

Irwan, kata maman, diputus sesuai putusan nomor 396K/PID/2020/PN.SOS dengan tanggal putusan 3 Juni 2020 dan mulai ditahan sejak tanggal 19 Juli 2019.

“Iya, dia kasus pembunuhan yang ada di Lapas dan pidana mati hanya satu orang saja,” ungkap Maman, Rabu (24/8).

Sedangkan untuk enam napi dengan vonis penjara seumur hidup adalah La Rupi Lamona La Dansa bin La Dansa dengan nomor putusan akhir 1/PID/2016/PT TTE tanggal 23 Februari 2016 dengan pasal utama 340 KUHP dan ditahan sejak 20 Maret 2015.