Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan melakukan tahap II kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Sangowo, Morotai Timur.
Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah YK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FH dan DG selaku kontraktor.
Kepala Kejari Pulau Morotai Sobeng Suradal ketika dikonfirmasi membenarkan dalam waktu dekat kasus tersebut akan di-tahapdua-kan.
“Senin depan kita akan tahap II,” ucap Sobeng kepada tandaseru.com di depan kantor Kejati Malut di Kota Ternate, Rabu (3/8).
Ia bilang, untuk penahanan tersangka pihaknya masih akan melihat perkembangan. Sebab saat ini dua tersangka tengah stroke berat.
Tinggalkan Balasan