Tandaseru — 87 narapidana Lapas Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, menerima remisi perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus 2021.

Para napi menerima remisi dengan masa potongan hukuman yang bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.

Penyerahan remisi ini dilaksanakan di Lapas Labuha secara simbolis oleh Plh Sekretaris Daerah Halsel, Maslan H. Hasan yang mewakili Bupati Usman Sidik.

Kepala Lapas Labuha, Hialmar Purba ketika dikonfirmasi tandaseru.com menyampaikan, jumlah penerima remisi 17 Agustus tidak berubah, sesuai dengan usulan dari Lapas Labuha.

“Sebanyak 87 napi yang mendapat remisi kemerdekaan, jumlah penerima remisi tidak berubah,” tuturnya.

Penyerahan remisi ini, kata dia, juga dipantau langsung Kemenkum-HAM RI melalui virtual dan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.