Tandaseru — Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dua anak di bawah umur.

Kasus ini diduga melibatkan oknum polisi berinisial Brigpol AG yang merupakan anggota Polres Halmahera Tengah.

“Rencana Kamis besok, 8 Juli 2021, kami akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Malut, Kompol Anita Ratna Yulianto, Selasa (6/7).

Anita menuturkan, dalam gelar perkara ini akan dilihat hasilnya apakah sudah sesuai atau belum.

“Agenda gelar perkara dari saksi ke tersangka, namun kita menunggu hasil gelar perkara dulu seperti apa,” akunya.

Mantan Wakapolres Tidore Kepulauan ini mengatakan, hingga saat ini terlapor belum ditahan sebab masih menunggu hasil gelar perkara.

“Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka terlapor langsung ditahan,” tandasnya.

Sebelumnya, Brigpol AG dilaporkan atas dugaan mencabuli dan menyetubuhi dua anak di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun.

Kedua korban masing-masing merupakan anak angkat istri AG dan adik kandung sang istri. Istri AG, M, diduga ikut terlibat dalam aksi kekerasan seksual tersebut.