Tandaseru — Modus penyelundupan minuman keras dengan cara dibuang ke laut rupanya masih dipraktikkan di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Kepolisian Sektor (Polsek) Mangoli Timur berhasil menggagalkan penyelundupan miras ke wilayah Sula, Selasa (20/4), dengan cara dibuang ke laut.

Kapolsek Mangoli Timur, IPTU Ruslan Lutia saat dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan personilnya telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan miras ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

Awalnya, Ruslan menyampaikan, penangkapan miras tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh polsek. Informasi itu menyatakan akan adanya transaksi miras berjenis cap tikus dari kapal KM Permata Obi di wilayah perairan Mangoli Utara Timur, tepatnya di sekitar Pulau Pagama.

Barang bukti miras yang diamankan polisi. (Istimewa)

Dari informasi tersebut, sekitar pukul 06.30 WIT Kapolsek bersama personel Polsek Mangoli Timur langsung melaksanakan patroli di seputaran Pulau Pagama hingga pesisir Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur, menggunakan satu unit fiber.

Setelah dilakukan patroli, Ruslan bilang, tim Polsek Mangoli Timur melihat satu fiber berwarna biru yang lalu lalang di seputaran Pulau Pagama sekitar pukul 09.11. Karena mencurigai keberadaan fiber tersebut, ia langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengejaran.