Tandaseru — Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian Daerah menyerahkan Surat Keputusan 80 persen kepada 102 orang Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.

Pantauan tandaseru.com, penyerahan dipusatkan di aula Kantor Bupati, Senin (8/3). Para CPNS yang menerima SK tampak mengenakan seragam hitam-putih dan lesehan di lantai lantaran tak disediakan kursi.

“Iya, ini SK 80 persen. Setelah itu seluruh CPNS di Pulau Morotai harus menjalani masa uji coba selama 1 tahun,” kata Kepala Bidang Pengembangan dan Profesi BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate.

Basirun bilang, untuk mendapatkan SK 100 persen, para CPNS harus melalui masa percobaan selama 1 tahun tersebut.

“Jadi setelah terima SK 80 ini seluruh CPNS harus menjalani masa uji coba selama 1 tahun. Setelah menjalani masa uji coba baru diadakan prajabatan. Jika sudah mengikuti prajabatan baru SK 100 persennya keluar,” tandasnya.