Tandaseru — Tiga orang pria di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Korban merupakan seorang remaja putri berusia 16 tahun.
Kasubag Humas Polres Halut AKP Mansur Basing menuturkan, peristiwa itu terjadi Jumat (12/2) malam sekitar pukul 23.30 WIT.
Awalnya, terduga pelaku berinisial AB (39 tahun) mengajak korban bertemu di salah satu pantai di Kecamatan Tobelo Utara.
Tampaknya, pelaku sudah memiliki niat jahat sebelumnya. Begitu bertemu, pelaku langsung membuka pakaian korban.
“Pelaku AB menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” tutur Mansur, Minggu (14/2).
Setelah itu, datang pelaku SD yang langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Tak cukup sampai di situ penderitaan korban, datang pula pelaku JP yang juga ikut menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
“Pelaku SD dan JP melakukan persetubuhan terhadap korban masing-masing satu kali,” jelas Mansur.
Setelah disetubuhi, korban lalu ditinggalkan di pantai. Beruntung, datang saudara korban berinisial MT yang lalu menolongnya.
“Saudara korban datang menolongnya, dan menyuruh korban membuat laporan di Polres Halmahera Utara,” ujar Mansur.
Korban mendatangi Polres Halut Sabtu (13/2) dan membuat laporan resmi atas kejadian yang menimpanya. Korban juga telah dibawa ke RSUD Tobelo untuk menjalani visum.
“Sekarang kasusnya sedang kami tangani,” tandas Mansur.
Tinggalkan Balasan