Tandaseru — Pengurus Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Provinsi Maluku Utara menggelar silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kapolres Kota Ternate beserta jajaran di Mapolres Ternate, Kamis (15/10/2026). Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk komunikasi dan koordinasi kelembagaan terkait tata kelola penyelenggaraan kejuaraan olahraga domino di wilayah Kota Ternate, khususnya yang diselenggarakan oleh pihak atau komunitas di luar struktur resmi organisasi.

Audiensi ini berfokus pada kejelasan aturan dan legalitas penyelenggaraan kejuaraan domino yang menggunakan sistem kompetisi, mekanisme penghitungan poin, serta regulasi permainan yang mengacu pada tata kelola kejuaraan PORDI tanpa adanya afiliasi, rekomendasi, maupun mandat resmi dari organisasi.

Tim Hukum PORDI Maluku Utara, Iskandar Joisangadji, menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, kejelasan identitas penyelenggara, serta kepastian hukum dalam setiap gelaran kejuaraan domino di tengah masyarakat.

“PORDI tidak pernah bermaksud membatasi hak masyarakat untuk bermain domino ataupun menghalangi komunitas mana pun dalam menyelenggarakan kegiatan secara mandiri. Namun, ada perbedaan mendasar antara aktivitas bermain domino sehari-hari dengan penyelenggaraan kejuaraan resmi yang memakai sistem kompetisi dan tata aturan baku,” kata Iskandar.

Iskandar menjelaskan, kejelasan status dan kedudukan penyelenggara sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi atau prasangka di tengah masyarakat seolah-olah kegiatan tersebut merupakan bagian resmi dari PORDI.

“Setiap penyelenggara harus memiliki identitas dan kedudukan yang jelas. Penggunaan sistem pertandingan, mekanisme penghitungan poin, hingga aturan permainan milik PORDI oleh pihak di luar struktur organisasi perlu memiliki dasar yang jelas. Hal ini krusial untuk menjaga konsistensi tata kelola kejuaraan, kejelasan pertanggungjawaban penyelenggara, serta kepastian pengakuan atas pertandingan tersebut,” tegas Iskandar.

Selain aspek tata kelola organisasi, PORDI Maluku Utara memandang penyelenggaraan kejuaraan olahraga tidak boleh mengabaikan regulasi dan persyaratan yang diatur dalam hukum negara. Iskandar mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1).

“Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, hingga kepentingan publik. Lebih lanjut, bagi penyelenggara kejuaraan yang mendatangkan massa penonton secara langsung, diwajibkan mengantongi rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Melalui pertemuan ini, PORDI Maluku Utara berharap dapat terbangun pemahaman bersama antara organisasi olahraga, penyelenggara kegiatan, dan aparat kepolisian guna mencegah kesalahpahaman serta meminimalisasi penggunaan identitas organisasi tanpa izin. Langkah ini ditempatkan sebagai ikhtiar membangun tata kelola olahraga domino yang tertib, transparan, profesional, dan bertanggung jawab di Maluku Utara.

Di akhir penyampaiannya, Pengurus PORDI Maluku Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam kepada Kapolres Kota Ternate beserta seluruh jajaran atas ruang dialog dan penerimaan audiensi tersebut. Sinergi dan koordinasi kelembagaan ini diharapkan menjadi pijakan positif dalam mendukung iklim olahraga domino yang sehat dan taat hukum di Kota Ternate maupun Provinsi Maluku Utara secara luas.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter