Tandaseru – Satreskrim Polresta Tidore, Maluku Utara, kini tengah mendalami dugaan penipuan modus ritual penggandaan uang. Penggandaan uang menggunakan minyak Arab itu merugikan warga Kelurahan Doyado, Kecamatan Tidore Timur, senilai Rp60 juta.

Dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilaporkan korban bernama SK (46 tahun) terhadap terlapor berinisial A, warga Bastiong, Kota Ternate. Laporan tersebut resmi diterbitkan dengan Nomor LP/B/74 pada 17 September 2026.

Yuditia Rizky dari Unit III Satreskrim Polresta Tidore menyampaikan perkara tersebut saat ini berada dalam penanganan intensif pihak penyidik.

“Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan penyidik. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penipuan tersebut,” kata Yuditia, Kamis (1/10/2026).

Rangkaian peristiwa bermula pada 1 Januari 2026 saat A berkunjung ke Tidore guna mencari pengobatan tradisional untuk istrinya. Dalam kunjungan tersebut, A bertemu AT yang kemudian membawanya bersama rekannya, Z, menuju kediaman SK di Kelurahan Doyado.

Meski awalnya membahas pengobatan tradisional, A beralih menawarkan minyak Arab seharga Rp85 juta kepada korban. Minyak tersebut diklaim memiliki kemampuan khusus untuk menggandakan uang melalui serangkaian ritual.

Korban menyetujui penawaran tersebut dan menyerahkan uang muka sebesar Rp45 juta. Pasca-penyerahan uang, ritual penggandaan dilakukan sebanyak dua kali, yakni di rumah korban di Doyado serta rumah terlapor di Bastiong, Kota Ternate.

Saat ritual berlangsung, korban sempat diperlihatkan tumpukan uang dari jarak terbatas yang diklaim sebagai hasil penggandaan.

“Tumpukan uang itu diklaim sudah mencapai sekitar Rp3 miliar sampai Rp5 miliar. Namun korban hanya diperbolehkan melihat dari jarak sekitar 2 meter,” jelas Yuditia.

Lantaran meyakini proses ritual tersebut, SK kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp15 juta pada 16 Januari 2026, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp60 juta.

Dugaan penipuan mulai terkuak setelah terlapor mengirimkan rekaman video proses ritual dan tumpukan uang kepada korban. Setelah mencermati rekaman tersebut, korban curiga bahwa tumpukan yang diperlihatkan bukanlah uang tunai, melainkan susunan kardus yang dibentuk menyerupai bendel uang.

Menyadari uang miliknya tidak kunjung dikembalikan dan merasa ditipu, SK memutuskan membawanya ke jalur hukum.

“Kerugian korban sekitar Rp60 juta,” tegas Yuditia.

Hingga saat ini, penyidik Polresta Tidore terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna menuntaskan proses hukum kasus tersebut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter