Tandaseru — Seorang warga Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bernama Fitria Way (31 tahun), mendatangi mapolres Halsel untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.

Laporan pengaduan tersebut diterima Polres Halmahera Selatan pada Senin, 28 September 2026, pukul 11.43 WIT dengan Nomor: STPL/227/IX/2026/SPKT. Dalam laporan itu, Fitria melaporkan seorang pria berinisial R atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.  

Fitria menjelaskan, peristiwa dugaan penghinaan tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 16.50 WIT. Saat itu, terlapor diduga mengeluarkan kata-kata makian dan hinaan yang ditujukan kepada ibu pelapor di tengah sesi live di aplikasi TikTok.  

“Ngana pe mama mantu tu pe gigi so abis. Dulu-dulu masih muda tu bagaya, sekarang so tua kong so waho. Ngana pe anak kembar kan tu pe muka so sama deng Ombo mirip sama deng Abang,” ujar Fitria menirukan ucapan bernada ejekan yang disampaikan terlapor saat live berlangsung bersama teman-temannya.  

Menurut Fitria, ejekan yang dilontarkan terlapor disambut dengan tertawaan bersama teman-temannya di dalam sesi live tersebut. Lantaran tidak terima dengan tindakan yang dinilai mencemarkan nama baiknya dan keluarga, Fitria memutuskan membawa masalah ini ke ranah hukum.  

“Dengan adanya permasalahan tersebut korban/pelapor tidak menerima baik sehingga mendatangi kantor Polres Halsel tepat di ruangan SPKT guna melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI,” tegas Fitria.  

Surat tanda penerimaan laporan pengaduan ini ditandatangani di Bacan pada 28 September 2026 oleh Ka SPKT u.b. Pamapta III, Ipda Suaib S. Sabu (NRP 88090715).

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter