Tandaseru — Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Yayan Samsul Komar, mengakui perusahaan tambang yang telah beroperasi sejak 2011 tersebut hingga kini belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Pengakuan ini disampaikan Yayan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Halmahera Timur, Rabu (30/09/2026). RDP digelar menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan milik PT ANI yang menewaskan seorang warga.
Dokumen Andalalin sendiri merupakan syarat utama dan kewajiban legal bagi perusahaan tambang yang aktivitas operasionalnya berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan umum. Aturan tersebut diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021.
Yayan menjelaskan, penyusunan dokumen Andalalin rencananya disinergikan melalui proses adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, proses tersebut masih tertahan karena perusahaan tengah menyelesaikan revisi studi kelayakan (Feasibility Study).
“Kami akan siapkan semua itu,” ujar Yayan.
Selain masalah Andalalin, Yayan turut memberikan penjelasan mengenai penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan tambang PT ANI.
Ia mengklaim, aspek K3 telah dikelola di bawah divisi Health, Safety, and Environment (HSE). Meski demikian, ia mengakui divisi tersebut serta jajaran manajemen KTT tergolong baru di perusahaan.
“Untuk K3 kami punya ada melalui HSE tadi, dia juga baru bergabung bersamaan dengan saya,” kata Yayan.
Ia menambahkan, dirinya beserta tim HSE baru bertugas dan bergabung dengan PT ANI selama empat bulan terakhir.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.