Tandaseru — Institute Faifiye Spasial (IFAS) Halmahera Timur, Maluku Utara, mengecam keras Dinas Perhubungan (Dishub) yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI). Dishub dinilai turut bertanggung jawab atas terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas di area operasional perusahaan yang merenggut korban jiwa.

Ketua IFAS Ismit Abas Hatari menegaskan, Dishub Haltim sedari awal sudah mengetahui PT ANI tidak mengantongi dokumen izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Namun, instansi teknis tersebut justru membiarkan operasional perusahaan tetap berjalan tanpa melakukan penghentian aktivitas sementara.

Kritik mendalam ini disampaikan pascacairnya pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono, yang baru membeberkan ketiadaan dokumen Andalalin milik PT ANI ke publik setelah terjadi kecelakaan fatal.

“Pernyataan publik tersebut terkesan sebagai upaya buang badan dan cuci tangan dari tanggung jawab pengawasan yang melekat pada dinas teknis,” ujar Ismit, Rabu (30/9/2026).

Bukti kelalaian pengawasan tersebut diperkuat oleh data internal yang mencatat Dishub Haltim sebenarnya telah mengundang manajemen PT ANI untuk membahas penggunaan jalan penyeberangan (crossing) dan percepatan penyusunan Andalalin. Pertemuan tersebut menghasilkan Berita Acara resmi tertanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani kedua belah pihak, dengan poin kesepakatan krusial berupa target penyelesaian dokumen Andalalin pada tahun 2025.

IFAS menilai Berita Acara tersebut menjadi bukti otentik Dishub secara sadar mengetahui dugaan pelanggaran administratif PT ANI, namun memilih menutup mata dan membiarkan operasi tanpa izin sah berlangsung selama berbulan-bulan.

Menanggapi lemahnya kontrol dan penegakan aturan keselamatan publik tersebut, IFAS secara resmi mendesak Bupati segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan beserta jajarannya. Selain itu, IFAS menuntut penghentian total seluruh aktivitas crossing jalan oleh PT ANI hingga dokumen Andalalin yang sah resmi dimiliki demi menjamin keselamatan masyarakat serta menegakkan hukum di Halmahera Timur.

Sahril Abdullah
Editor
Hasrul Rao
Reporter