Tandaseru — Duka mendalam masih menyelimuti keluarga RD (17 tahun). Remaja perempuan ini mengembuskan napas terakhirnya setelah diduga menjadi korban kekerasan fisik dan kekerasan seksual di sebuah hotel di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara. Kini, pihak keluarga terus mempertanyakan kejelasan proses hukum dan mendesak kepolisian segera menahan para tersangka.

Peristiwa kelam tersebut bermula saat korban diajak bepergian oleh rekan-rekannya. Berdasarkan rekaman CCTV hotel, korban terlihat keluar dari lokasi pada pukul 09.00 WIT setelah ditinggalkan teman-temannya.

Usai kejadian itu, kondisi fisik dan mental RD merosot tajam. Kakak korban, DD, mengungkapkan perubahan drastis pada adiknya yang mendadak menjadi pendiam hingga akhirnya jatuh sakit dan harus dilarikan ke RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie.

“Awalnya itu adik saya diajak dengan teman-temannya, tapi yang lain pulang dan meninggalkan adik saya. Adik saya keluar hotel sesuai dari rekaman CCTV pada pukul 9 pagi,” ungkap DD, Senin (14/9/2026).

Keluarga menemukan sejumlah kejanggalan fisik yang mengerikan pada tubuh korban, mulai dari luka memar di paha, tangan, dan belakang kepala, luka mirip bekas bakar korek api di bagian pinggul serta punggung, hingga perdarahan saat buang air kecil. Selama menjalani perawatan medis, korban juga sempat muntah berwarna hijau dan kuning hingga mengeluarkan busa dari mulut sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Sebelum ke RSUD, saat tiba di rumah setelah dari hotel, kencingnya berwarna merah seperti darah,” tambah DD.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi sejak 23 Maret 2026 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/60/III/RES.1.24/2026/SPKT/Res.Ternate/Polda Maluku Utara. Proses penyidikan kemudian diperkuat melalui Surat Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/80.a/VIII/Res.1.24/2026/Reskrim serta Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/80.a/VIII/Res.1.24/Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026.

Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga merasa ironis karena para pelaku hingga kini belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran. DD mewakili keluarga memohon atensi langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman dan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto.

“Kami mohon, agar tersangka dilakukan penahanan, jangan lagi berkeliaran sementara adik kami sudah meninggal dunia,” tegas Dahlia.

“Mohon pak Kapolda dan ibu Kapolres agar berikan kepastian hukum pada kami sebagai keluarga, para tersangka juga harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar kami sebagai keluarga juga mendapatkan kepastian hukum.”

Menanggapi keluhan tersebut, pihak kepolisian berjanji akan mengevaluasi jalannya penanganan perkara. Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji menyatakan pihaknya bakal mengecek langsung alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka sejak laporan dimasukkan.

“Ternyata dari Maret, tunggu coba kami cek perkembangannya ke penyidik yang menanganinya,” ujar Arif.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter