Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan dua oknum pengacara berinisial S (38) dan F (27) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata di Halmahera Selatan. Kedua tersangka kini telah resmi ditahan.
Penahanan terhadap S dan F dilakukan tim penyidik sejak Selasa (4/8/2026). Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widayana, melalui Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras), Kompol Haris Akhmat Basuki, membenarkan penindakan hukum tersebut.
”Iya benar, kita sudah menetapkan dua orang dari swasta tersangka dengan inisial S dan F,” ujar Kompol Haris saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Kompol Haris menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat berinisial SS pada November 2025 terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam berkas gugatan perdata tersebut, nama tiga orang korban yakni SS, JL, dan AS dicantumkan sebagai pihak pemberi kuasa. Namun, ketiganya mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa khusus dimaksud.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Ditreskrimum Polda Malut melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur operasional standar (SOP) hingga berlanjut ke penetapan tersangka dan penahanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tentang tindak pidana pemalsuan surat.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori VI setinggi-tingginya Rp2 miliar, baik bagi pembuat maupun pengguna surat palsu yang menimbulkan suatu hak atau perikatan.
”Kita kenakan Pasal 391 ayat 1 dan 2 dari UU KUHP yang baru karena kasus pemalsuan surat atau dokumen. Selanjutnya kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penegakan hukum tahap berikutnya,” pungkas Haris.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.