Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Jumat (29/5/2026). Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial MAG (21 tahun) ditangkap bersama puluhan paket barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol Bobby P Marpaung menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Unit 5 Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin IPDA Harbun Fatmona langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah dilakukan monitoring, tim bersama aparat kelurahan mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dari lokasi tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Bobby.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 23 saset plastik bening ukuran kecil berisi tembakau sintetis.
- 1 unit ponsel Samsung A05 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan interogasi awal, MAG mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui media sosial Instagram untuk dikonsumsi sendiri. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Malut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan pemasok narkotika tersebut. Bobby juga mengimbau masyarakat tetap aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba di lingkungan mereka demi menjaga keamanan bersama.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.