Tandaseru – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara menyoroti tajam penanganan kasus dugaan pencabulan anak di Kabupaten Halmahera Barat yang menyeret pria berinisial RM (34 tahun). GMNI mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara tersebut secara objektif, transparan, dan profesional.

Sekretaris DPD GMNI Maluku Utara, Aburizal Bakri Samsu, menyatakan penanganan kasus ini sangat krusial karena berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

“Perlindungan terhadap anak sebagai korban harus menjadi prioritas utama, namun asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku juga wajib dijunjung tinggi,” tegas Aburizal dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Dalam menyikapi polemik yang mulai meresahkan publik ini, DPD GMNI Maluku Utara mengeluarkan empat poin pernyataan sikap:

  1. Proses Hukum Objektif: Aparat penegak hukum diminta bekerja profesional dan sesuai prosedur (SOP) tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
  2. Perlindungan Korban Anak: Negara wajib menjamin hak-hak korban, termasuk pemulihan psikologis dan perlindungan dari stigma sosial.
  3. Pengawasan Independen: Langkah keluarga RMD yang melapor ke Komnas HAM dinilai sebagai hak warga negara yang sah untuk memastikan tidak adanya pelanggaran HAM selama proses hukum.
  4. Menjaga Kondusivitas: Aparat keamanan didesak proaktif mengantisipasi polemik agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

GMNI juga mengimbau masyarakat luas untuk menahan diri dan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi penegak hukum di Halmahera Barat untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap keadilan dan HAM.

“Kami mendesak agar kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan transparansi. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, baik korban maupun terduga pelaku, sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Aburizal.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter