Tandaseru – Seorang warga Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, resmi melayangkan laporan polisi terkait dugaan kasus penipuan bermodus penawaran proyek senilai Rp150 juta. Laporan tersebut ditujukan terhadap terlapor berinisial Y ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kasus ini bermula pada 30 September 2025, saat Y mendatangi rumah korban, Shora Askia. Kepada korban, Y menawarkan sebuah proyek pengerjaan talut yang berlokasi di Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan. Y berdalih proyek tersebut membutuhkan uang muka atau dana tanda jadi, sehingga ia meminta pinjaman modal kepada korban.

Korban yang menyetujui tawaran tersebut kemudian membuat surat perjanjian bersama Y, yang menyepakati bahwa uang pinjaman akan dikembalikan secara berangsur setiap bulannya. Korban lalu mentransfer uang secara bertahap ke rekening Y, masing-masing sebesar Rp100 juta pada tahap pertama dan Rp50 juta pada tahap kedua.

Namun, kecurigaan mulai muncul saat memasuki masa angsuran bulan pertama dan kedua. Nomor telepon Y mendadak tidak dapat dihubungi. Korban sempat berhasil berkomunikasi kembali, di mana Y berdalih sedang menambang emas di Gunung Botak dan berjanji akan melunasi utang setelah hasil tambangnya terjual.

Tak hanya itu, Y juga sempat memberikan berbagai alasan lain, seperti mengaku sedang mengutus adiknya untuk mencairkan uang di bank hingga alasan sedang menunggu persetujuan kredit bank. Karena janji-janji tersebut tidak kunjung terealisasi, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum korban, Abdul Safri Tuakia, menilai tindakan Y merupakan bentuk tipu muslihat dan kebohongan. Menurutnya, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU No. 1/2023 tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp500 juta. Selain itu, Y juga terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jika uang tersebut terbukti digunakan untuk keperluan lain di luar perjanjian.

Abdul Safri mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan guna mencegah adanya korban lain.

Tandaseru
Editor
Tandaseru
Reporter