Tandaseru – Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, meringkus seorang pemuda berinisial M (22 tahun). M kedapatan mengambil paket narkotika di salah satu kantor jasa pengiriman di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto sekitar 193,78 gram yang dikemas dalam paket kiriman.

Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, IPDA Tutur Wisudho, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pemuda di kantor jasa pengiriman.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 10.00 WIT tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan intensif,” ujar Tutur, Sabtu (2/5/2026).

Setelah melakukan pemantauan, tim Resnarkoba langsung membuntuti pelaku dan melakukan penyergapan tepat di depan kediaman rumahnya. Pelaku tidak dapat berkutik saat petugas menemukan barang haram tersebut di dalam paket yang baru saja ia ambil.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Morotai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memetakan asal-usul barang dan keterlibatan jaringan narkotika lainnya.

“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik kiriman tersebut,” tegas Tutur.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter