Tandaseru – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mengungkap aksi penanaman bibit ganja di kawasan Rumah Adat Hibualamo, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RP (38 tahun), warga setempat, pada Selasa (28/4/2026) malam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Halut, IPTU Sudomo Latani, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja oleh pelaku.
“Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, yakni di pekarangan Rumah Adat Hibualamo,” ujar Sudomo, Rabu (29/4/2026).
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan sedikitnya tujuh batang bibit ganja dengan ketinggian bervariasi antara 5 hingga 14 sentimeter. Bibit-bibit tersebut ditemukan tertanam di beberapa titik berbeda di area pekarangan rumah adat tersebut.
Setelah memastikan temuan tersebut, tim yang dipimpin langsung Sudomo bergerak menuju kediaman pelaku di Kompleks Jalan Baru, Desa Gamsungi, sekitar pukul 22.30 WIT.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara untuk menjalani proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul bibit serta motif penanaman tersebut.
Kepolisian pun kembali memberikan imbauan tegas kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan lebih mempererat kedekatan dengan keluarga sebagai benteng utama pencegahan peredaran barang haram tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.