Tandaseru – Ketua Fraksi Gerakan Kebangkitan Keadilan Rakyat dan Demokrasi (GK2RD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Helfin Ware, kembali melontarkan kritik tajam terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menilai TAPD gagal total menjalankan tugasnya mengawal penyusunan APBD Tahun 2026, hingga memasuki pertengahan November kini belum juga disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama. Padahal deadline-nya tanggal 30 November.
Menurut Helfin, keterlambatan ini bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga memalukan bagi pemerintahan yang dibangun bersama oleh partai-partai koalisi.
“Sudah pertengahan November, tapi sampai hari ini TAPD belum juga menyerahkan APBD 2026 ke DPRD untuk dibahas bersama. Ini bukan sekadar lambat, tapi sudah keterlaluan. Jangan gunakan pola lama yang bikin macet urusan daerah,” tegas Helfin, Rabu (12/11/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Nusantara yang juga tergabung dalam partai koalisi pendukung pemerintahan saat ini menegaskan, TAPD harusnya bekerja cepat, tepat, dan profesional, sebab keterlambatan mereka bisa berdampak pada seluruh agenda pembangunan daerah.
“Kami ini bagian dari partai koalisi dalam pemerintahan ini, jadi jangan bikin malu. Kinerja buruk TAPD mencoreng wajah pemerintahan yang kami dukung. Kalau begini terus, Bupati harus turun tangan dan evaluasi menyeluruh,” tandasnya dengan nada keras.
Ia menuding TAPD bekerja tanpa arah dan tanpa kendali. Menurutnya, Bupati Pulau Taliabu tidak boleh tinggal diam, karena kinerja buruk TAPD bisa berimbas fatal terhadap kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.
“Saya minta Bupati segera evaluasi total TAPD. Kalau tim seperti ini terus dipertahankan, maka jangan harap daerah ini bisa maju. Mereka gagal total mengawal agenda penting daerah,” sambungnya.
Helfin juga mengingatkan, tugas TAPD bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut seluruh kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebutkan, tanggung jawab TAPD mencakup:
- Menyusun dan membahas rancangan KUA dan perubahan KUA,
- Menyusun dan membahas rancangan PPAS dan perubahan PPAS,
- Melakukan verifikasi RKA SKPD,
- Membahas rancangan APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD,
- Membahas hasil evaluasi APBD dan perubahan APBD,
- Melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan perubahan DPA SKPD.
“Itu semua tugas TAPD. Tapi faktanya, mereka diam, tak ada progres. Kalau seperti ini terus, lebih baik bubarkan saja TAPD yang tidak produktif ini,” tukasnya.
Ia menegaskan, DPRD memiliki kewenangan menegur dan menindaklanjuti kelalaian TAPD, terutama bila keterlambatan penyampaian dokumen anggaran berdampak pada terhambatnya program dan proyek strategis di tahun mendatang.
“Ini bukan soal teknis, tapi soal tanggung jawab moral dan kinerja. Jangan sampai rakyat jadi korban karena tim anggaran yang malas bekerja,” pungkas Helfin.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.