Tandaseru – Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkarnain Zoisangaji, mendesak Polres Kepulauan Sula segera memeriksa Kepala Desa Waiman, MU. Desakan ini disampaikan menyusul adanya laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024-2025 dengan total pagu sebesar Rp 2.916.571.335 yang dinilai mandek selama sembilan bulan.
Laporan masyarakat tersebut sejatinya telah masuk sejak 23 Januari 2026 dan pelapor telah menjalani BAP pada 26 Januari 2026 oleh Brigpol Hamid. Namun, hingga 30 September 2026, belum ada penanganan dan perkembangan yang jelas terkait kasus tersebut.
“Secara hukum, ini sudah melanggar Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP minimal 15 hari sekali kepada pelapor. Jika 9 bulan tanpa pemanggilan terlapor dan tanpa SP2HP, ini bentuk pengabaian prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” tegas Zulkarnain, Selasa (13/10/2026).
Ia menekankan, Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipidkor jelas mengancam pidana bagi setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, termasuk pengoperasian Dana Desa. Oleh karena itu, penyidik diminta segera mengambil langkah konkret.
“Polres Sula harus segera menerbitkan Surat Perintah Lidik, minta audit Inspektorat Sula dan APIP, serta lakukan cek fisik,” ujar Zulkarnain.
Adapun rincian anggaran yang menjadi objek dugaan penyimpangan tersebut meliputi:
Tahun 2024 (Pagu Rp 1.455.076.335):
- Pembangunan Talud 50 Meter: Rp 248.926.450
- Bantuan Langsung Tunai (BLT): Rp 201.600.000
Tahun 2025 (Pagu Rp 1.461.495.000):
- Jalan Usaha Tani: Rp 219.965.350
Paket Pemberdayaan (Total Rp 283.840.770), mencakup: Rp 72.100.000 - Kebun: Rp 54.300.000
- Ternak: Rp 58.800.000
- Tenti: Rp 98.640.770
Lebih lanjut, Zulkarnain mengingatkan jika Polres Sula tidak mampu menyelesaikan perkara ini, mekanisme hukum memungkinkan adanya pengambilalihan penanganan perkara oleh tingkatan yang lebih tinggi.
“Jika Polres Sula tidak mampu, maka Pasal 14 dan 15 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian membuka ruang supervisi Polda Malut. Pelapor berhak melapor ke Dirreskrimsus Polda Malut dan Propam,” jelasnya.
Menurutnya, pembiaran penanganan laporan dalam jangka waktu lama berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Dari perspektif hukum, lambannya penanganan laporan selama sembilan bulan tanpa kejelasan perkembangan patut dievaluasi berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas,” ungkap Zulkarnain.
Ia mendesak penyidik untuk bersikap terbuka dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pelapor agar prosesnya dapat dikawal secara transparan.
“Penyidik Polres Sula wajib memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara terukur serta memberikan informasi perkembangan penanganan perkara agar progres laporan tersebut juga dikawal oleh masyarakat Sula,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Zulkarnain menggarisbawahi pentingnya perlakuan hukum yang adil tanpa pandang bulu dalam kasus penyelewengan dana publik ini.
“Berdasarkan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum) mengharuskan setiap laporan dugaan korupsi ditangani tanpa memihak,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.