Tandaseru — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menyerahkan berkas perkara tahap I dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 15 tahun di Kecamatan Morotai Utara kepada Kejaksaan Negeri Morotai. Kasus keji yang terjadi pada 8 Agustus 2026 malam tersebut baru terungkap pada 23 Agustus 2026.

Dari total 11 orang yang diperiksa, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan enam orang lainnya sebagai saksi. Berdasarkan data yang dihimpun, aksi keji tersebut sempat direkam dalam beberapa potongan video berdurasi 27 detik, 13 detik, dan 12 detik.

Dalam rekaman tersebut, korban tampak tak tak sadarkan diri, sementara para pelaku melakukan aksi keji.

Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Yakub Panjaitan menyatakan, enam saksi yang diperiksa turut mengonsumsi minuman keras bersama para tersangka di tempat kejadian perkara. Selain itu, rekan korban berinisial N, yang mengantar korban ke TKP sebelum akhirnya pulang, juga diperiksa sebagai saksi.

“Dari 11 orang, lima orang jadi tersangka dan enam orang jadi saksi. Tapi dalam kejadian itu enam orang ini ikut minum miras juga di kebun atau TKP. Terus nanti orang tuanya juga kami periksa,” ungkap Yakub, Selasa (8/9/2026).

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah alat bukti untuk memperkuat proses hukum.

“Karena itu kasus pemerkosaan. Maka alat buktinya pertama tentunya kami visum, terus baju yang digunakan korban, sama rekaman video. Tapi tergantung dari pihak jaksa, kalau ada petunjuk baru kami kembangkan lagi,” jelas Yakub.

Polres Morotai juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menyebarkan rekaman video kejadian tersebut karena melanggar privasi korban dan dapat dipidana.

“Terkait video yang sudah diedarkan, kami terus memberikan peringatan jangan menyebarluaskan karena menyangkut privasi. Jadi untuk yang menyebarkan dan saksi-saki yang kita panggil sudah kami bilang juga, jangan disebarkan,” tegas Yakub.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Morotai mengonfirmasi telah menerima berkas tersebut, namun mengembalikan berkas (P19) kepada penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil maupun materil.

“Jadi hari Kamis tanggal 3 kemarin tahap I menyerahkan berkas P19 secara formil maupun materil kami anggap belum cukup dan tinggal mereka melengkapi kembali,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Arnes Tomasila.

Saat ini, penyidik Polres Morotai masih terus melakukan pengembangan dan melengkapi petunjuk berkas perkara sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter