Tandaseru — Papuan Observatory for Human Rights (POHR) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera merealisasikan komitmen internasionalnya dengan memberikan akses bagi Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) berkunjung ke Tanah Papua.
Desakan tersebut disampaikan usai digelarnya rangkaian pertemuan tingkat tinggi regional Pacific Islands Forum (PIF) ke-55 di Koror, Palau, pada 30 Agustus hingga 4 September 2026. Dalam forum tersebut, para pemimpin negara Melanesian Spearhead Group (MSG)—yang terdiri dari Fiji, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Vanuatu, dan FLNKS—menetapkan tenggat waktu hingga 31 Desember 2026 bagi Indonesia untuk memfasilitasi kunjungan resmi tersebut. Batas waktu ini bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan diplomasi Indonesia di Dewan HAM PBB di Jenewa.
Para pemimpin Pasifik memperingatkan secara terbuka bahwa status Indonesia sebagai Anggota Asosiasi (Associate Member) di MSG akan ditinjau ulang secara total pada KTT MSG tahun 2027 apabila desakan kunjungan tersebut tidak dipenuhi.
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menilai sikap tegas MSG dan PIF ini sebagai bentuk peringatan bagi kredibilitas diplomasi Indonesia di tingkat global. Menurutnya, komitmen awal berupa undangan terbuka yang disampaikan sejak tahun 2018 hingga kini belum terealisasi akibat kendala teknis dan birokrasi di Jakarta.
“Sangat ironis apabila Indonesia menolak dan terus menunda-nunda kunjungan independen PBB ke Papua di saat Indonesia sendiri mengemban tanggungjawab moral internasional yang besar sebagai Ketua Dewan HAM PBB. Kredibilitas Indonesia dipertaruhkan jika terus menutup akses bagi pelaporan HAM yang transparan dan independen di Papua,” tegas Thomas, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan catatan POHR, eskalasi konflik bersenjata dan operasi militer di Papua memburuk sepanjang semester pertama (Januari–Juni) tahun 2026. Kondisi ini memicu pengungsian massal warga Orang Asli Papua (OAP) dan menyebabkan sedikitnya 59 orang tewas, dengan mayoritas korban jiwa merupakan warga sipil.
Merespons situasi tersebut, POHR mengeluarkan tiga poin sikap resmi:
- Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera menerbitkan izin resmi dan kepastian jadwal kunjungan bagi Komisioner Tinggi HAM PBB ke Papua tanpa prasyarat yang membatasi independensi pemantauan.
- Mengingatkan pemerintah Indonesia bahwa transparansi atas situasi HAM di Papua adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik internasional dan mempertahankan kemitraan strategis dengan negara-negara di kawasan Pasifik.
- Mendukung langkah-langkah diplomasi MSG dan PIF yang konsisten mengawal isu kemanusiaan di Papua demi tercapainya keadilan bagi masyarakat adat yang terdampak konflik.
“Penundaan lebih lanjut hanya akan memperkuat persepsi global bahwa ada pelanggaran HAM sistematis yang telah ditutupi di Tanah Papua. Sudah saatnya Indonesia membuktikan komitmennya bukan sekadar di atas kertas diplomasi, melainkan tindakan nyata di lapangan,” pungkas Thomas.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.