Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi memulai kick off penerapan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat, yang efektif berlaku mulai 11 September 2026.
Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat identitas Tidore sebagai Kota Santri sekaligus memberi ruang lebih besar bagi aktivitas keagamaan dan sosial.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan menghentikan dinamika sosial maupun roda pelayanan publik. Sebaliknya, langkah ini menjadi ikhtiar menciptakan keseimbangan antara tugas pemerintahan, aktivitas ekonomi, dan kehidupan spiritual masyarakat.
”Kalau kita menyebut Tidore sebagai Kota Santri, maka nilai-nilai kesantrian itu harus hadir dalam kehidupan kita sehari-hari, seperti nilai ibadah, disiplin, kesantunan, gotong royong, hingga penghormatan terhadap sesama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah berupaya memberikan ruang agar masyarakat dapat menunaikan ibadah dengan tenang dan khusyuk tanpa mengabaikan pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, H. Ismail Dukomalamo, menyampaikan bahwa seluruh Perangkat Daerah telah diminta menyiapkan skema pengaturan internal agar implementasi di lapangan berjalan tertib dan terkoordinasi.
”Seluruh perangkat daerah harus memahami ketentuan yang berlaku. Implementasinya harus tertib dan tetap memastikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” tegas Ismail.
Melalui penerapan Perwali ini, Pemkot Tidore Kepulauan mengajak seluruh ASN, elemen masyarakat, tokoh agama, hingga pelaku usaha untuk mendukung suksesnya kebijakan tersebut sebagai energi positif dalam membangun tata kehidupan daerah.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.