Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman menegaskan akan memproses hukum secara tegas oknum anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Obvit) Polda Malut, Bripka A.
Bripka A diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NK (38 tahun). Sanksi pemecatan pun membayangi oknum polisi tersebut jika terbukti bersalah.
“Dia jika terbukti salah, kita proses tegas, paling berat ada Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Arif saat diwawancarai, Kamis (27/8/2026).
Jenderal bintang dua tersebut menekankan, ancaman pidana dalam Undang-undang KDRT jauh lebih berat dibandingkan tindak pidana umum lainnya.
“Ancaman hukuman lebih berat kalau undang-undang KDRT,” terangnya.
Arif menambahkan, kasus KDRT menjadi perhatian khusus jajarannya karena angka laporannya sangat tinggi di Maluku Utara, baik yang melibatkan masyarakat umum maupun anggota Polri. Berdasarkan evaluasi, pemicu utama tingginya KDRT di kawasan tersebut didominasi oleh pengaruh minuman keras (miras), judi online (judol), dan perselingkuhan.
“Kalau judol itu berpengaruh pada utang hingga memengaruhi ekonomi rumah tangga yang berakhir pada cekcok dan KDRT,” tandasnya.
Dugaan kasus ini mencuat setelah korban NK mengumpulkan keberanian untuk bersuara. Ibu Bhayangkari asal Malang, Jawa Timur, yang menikah dengan Bripka A sejak 2011 tersebut mengaku telah menjadi korban KDRT sebanyak tiga kali.
Puncak konflik rumah tangga mereka terjadi pada Rabu (26/8/2026). Saat itu, NK mendapati notifikasi pesan di ponsel suaminya yang mengarah pada dugaan perkenalan suaminya dengan wanita lain melalui aplikasi MiChat.
Selain menerima tindakan kekerasan fisik, NK mengaku ia dan anaknya sudah lama tidak dinafkahi oleh Bripka A, sehingga kebutuhan hidup sehari-hari terpaksa dibantu pihak kerabat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.