Tandaseru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan dua warga asal kabupaten Halmahera Utara ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Penerbitan status buron tersebut tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/02/VIII/RES.5.5./2026/DITRESKRIMSUS atas nama Muamar Ternate alias Amar dan surat DPO nomor: DPO/03/VIII/RES.5.5./2026/DITRESKRIMSUS atas nama Rijal Bambang alias Rijal.
Kedua tersangka diketahui beralamat di Desa Akelamo Kao, Kecamatan Kao Teluk. Kedua pria ini berprofesi sebagai karyawan swasta.
Berdasarkan lembar DPO yang dirilis kepolisian, rincian identitas dan ciri-ciri fisik kedua tersangka adalah sebagai berikut:
- Muamar Ternate alias Amar: tinggi/berat badan 168 cm/70 kg, rambut hitam ikal, bentuk tubuh tinggi agak gemuk, warna kulit sawo matang, mata hitam, dan hidung pesek.
- Rijal Bambang alias Rijal: tinggi/berat badan 168 cm/65 kg, rambut hitam ikal, bentuk tubuh tinggi kurus, warna kulit sawo matang, mata hitam, dan hidung tinggi.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 162 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah Halmahera Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kombes Pol Hadi Poerwanto membenarkan penerbitan DPO tersebut.
“Benar, ada penerbitan dua DPO sesuai kasus yang tertera di surat DPO,” ujar Hadi, Senin (24/8/2026).
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat yang memiliki informasi keberadaan kedua tersangka untuk segera menghubungi kantor Polsek/Polres terdekat, Layanan Polisi 110, atau penyidik AKP Rangga Setyadi (0821-1888-6648) dan Brigpol Ikram Abdurrahim (0823-9316-6938).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.