Tandaseru – Kebijakan pencabutan status daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) bagi Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, memicu sorotan publik. Langkah tersebut dinilai berpotensi mengancam percepatan pembangunan daerah apabila dilakukan sebelum ketersediaan infrastruktur dan pelayanan dasar terpenuhi secara merata.
Bendahara Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT), Nurul Selvia Ningsi, menyatakan status 3T selama ini menjadi fondasi utama bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan perhatian dan program afirmatif. Program tersebut mencakup peningkatan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, jaringan listrik, telekomunikasi, hingga akses transportasi.
“Kabupaten Pulau Taliabu masih menghadapi tantangan mendasar, seperti masalah aksesibilitas antarwilayah, kualitas infrastruktur dasar, serta ketimpangan layanan pendidikan dan kesehatan,” ujar Nurul.
Menurutnya, kondisi geografis Pulau Taliabu sebagai wilayah kepulauan secara langsung memicu tingginya biaya pembangunan dan distribusi logistik dibandingkan kawasan lain.
Nurul menekankan, evaluasi pencabutan status 3T harus dilakukan secara objektif dan komprehensif berdasarkan kondisi riil di lapangan, bukan sekadar bertumpu pada indikator pertumbuhan ekonomi. Pemerintah pusat didesak turut memperhitungkan kualitas sumber daya manusia (SDM), tingkat kemiskinan, ketersediaan fasilitas dasar, hingga kemampuan fiskal daerah.
Ia mengkhawatirkan, penghapusan status 3T secara prematur akan menghilangkan prioritas Taliabu dalam skema bantuan pusat. Kondisi ini berisiko memperlambat pembangunan infrastruktur, mengurangi dukungan bagi sektor kesehatan dan pendidikan, serta menurunkan daya tarik investasi daerah.
Lebih lanjut, FORMAPAS MALUT mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu agar tidak terlalu optimistis terhadap kondisi keuangan daerah saat ini. Pemerintah daerah diminta bersikap realistis dan jujur mengenai keterbatasan kapasitas fiskal serta lambatnya laju pembangunan di wilayah tersebut.
Pemerintah Daerah bersama DPRD Taliabu dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan aktif memperjuangkan kebijakan afirmasi ke tingkat pusat. Langkah ini dinilai vital agar percepatan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan merata dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Pulau Taliabu.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.