Tandaseru – Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Muhammad Sinen, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ranperda tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 di Ruang Rapat DPRD, Selasa (7/7/2026).
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan penyampaian Ranperda ini merupakan amanat undang-undang sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujar mantan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang kembali mempertahankan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut atas LKPD Tahun 2025.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, berikut rincian capaian realisasi APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025:
- Realisasi Pendapatan Daerah: Rp1.077.944.360.485,38 (94,99% dari target)
- Realisasi Belanja Daerah: Rp1.095.853.335.139,99 (93,05% dari anggaran)
- Realisasi Pembiayaan Neto: Rp43.863.647.760,86 (102,33%)
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp25.954.673.106,25 (Turun 44,62% dibanding SiLPA 2024)
- Total Aset: Rp2.252.974.068.067,91
- Total Ekuitas: Rp2.241.324.156.216,21
- Surplus Laporan Operasional (LO): Rp45.805.567.382,77
Muhammad Sinen menambahkan, laporan pertanggungjawaban ini telah disusun secara komprehensif, mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, hingga Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Ia berharap jajaran legislatif dapat memberikan tanggapan, masukan, dan catatan konstruktif demi perbaikan kinerja eksekutif ke depan. “Diperlukan kolaborasi kuat dan sinergi erat antara eksekutif dan legislatif agar kebijakan benar-benar berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, menyatakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini akan menjadi instrumen evaluasi strategis bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Melalui laporan ini, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif terhadap efektivitas program pembangunan, kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, dan tingkat keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan daerah,” kata Ade.
Meski memberikan apresiasi tinggi kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, TAPD, serta seluruh kepala OPD atas capaian opini WTP ke-12 secara beruntun, Ade mengingatkan predikat dari BPK tersebut bukanlah tujuan akhir.
“Opini WTP adalah pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Tujuan lebih besar adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tidore Kepulauan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.