Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, memastikan tidak akan mengambil opsi merumahkan atau memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah setempat.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Bupati Ubaid Yakub, Rabu (8/7/2026). Langkah ini diambil setelah dirinya memantau dinamika di media sosial terkait keresahan nasib PPPK dan honorer di beberapa kabupaten/kota lain.
Bupati Ubaid menegaskan, Pemkab Haltim belum sampai pada opsi pemberhentian. Pihaknya saat ini tengah memikirkan berbagai langkah taktis alternatif untuk mengamankan nasib para pegawai tersebut.
“Saya telah memerintahkan Kadis Pendidikan Haltim untuk melakukan pendataan honor di semua sekolah, baik SD maupun SMP. Ini dilakukan untuk pemisahan, mana sekolah yang berada di wilayah tambang dan mana yang tidak,” tegas Ubaid kepada wartawan.
Ubaid menjelaskan, pemda akan menggunakan skema kerja sama dengan pihak ketiga untuk menyokong pembiayaan atau pemberdayaan tenaga honorer dan PPPK. Formulasi ini dinilai lebih bijak ketimbang melakukan pengurangan sepihak.
Saat ini, Pemkab Haltim disebut telah menjajaki komunikasi dan menawarkan peluang kolaborasi tersebut kepada beberapa perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur.
“Pemda sudah menawarkan ke pihak ketiga, salah satunya PT NKA, untuk mengatasi nasib PPPK dan honorer ini. Kami masih menawarkan, yang jelas saat ini belum ada kesepahaman (kerja sama resmi),” ungkapnya.
Kendati proses negosiasi masih berjalan, Ubaid berharap klausul kerja sama ini segera menemui titik temu demi kepastian nasib para tenaga abdi negara di Haltim.
“Yang jelas belum ada kesepakatan, masih sebatas penawaran. Semoga ke depan ada kesepahaman,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.