Tandaseru — Anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara, R. Graal Taliawo, mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Payung hukum nasional ini dinilai krusial untuk menghentikan tren kriminalisasi dan diskriminasi hukum yang kerap menimpa komunitas adat di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat serta perwakilan masyarakat adat dari seluruh Indonesia, baru-baru ini.

“RUU Masyarakat Adat sudah lama dinanti. Masuknya RUU ini dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menandakan adanya political will dari penyelenggara negara untuk menghadirkan payung hukum sekaligus mengarahkan politik hukum nasional kita untuk mengafirmasi masyarakat adat,” ujar Graal.

Rapat bersama Badan Legislasi DPR RI. (Istimewa)

Urgennya pengesahan RUU ini didasari oleh tingginya angka konflik agraria di tingkat tapak. Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat (AMAN), sepanjang tahun 2025 saja telah terjadi 135 kasus perampasan wilayah adat yang mencakup total luas 3,8 juta hektare di 109 komunitas. Konflik tersebut berujung pada kriminalisasi terhadap 162 pejuang adat.

Menurut Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI tersebut, ketiadaan payung hukum nasional membuat masyarakat adat berada pada posisi inferior (lemah) saat berhadapan dengan hukum. Hal ini diperparah oleh relasi kuasa yang timpang ketika masyarakat harus berhadapan dengan ekspansi korporasi.

“Hukum tidak boleh seperti parang: tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ia tidak boleh menjadi teror atas sikap kritis atau dijadikan sebagai medium pembungkaman bagi masyarakat adat terhadap kebijakan Pemerintah,” tegas lulusan doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia ini.

Selain mendorong RUU di tingkat pusat, Senator Graal juga meminta Pemerintah Daerah dan DPRD di Maluku Utara bergegas menyusun Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat guna memberikan kepastian hukum di level regional.

Langkah ini mendapat sinergi positif dari aparat penegak hukum di daerah. Kapolda Maluku Utara saat ini, Brigjen Pol. Arif Budiman, berkomitmen meneruskan kebijakan Kapolda sebelumnya, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si. (yang sempat meresmikan Desa Wangongira di Halmahera Utara sebagai kampung adat pada 28 Juni 2025), untuk mendorong Pemda segera mengesahkan Perda tersebut.

Lebih lanjut, Senator Graal mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat bawah untuk sensitif terhadap konteks lokal Maluku Utara dan menjalankan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto. Dalam Sidang Kabinet 2025, Presiden menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri menindak tegas petugas yang membela atau melindungi perusahaan tambang tidak taat hukum.

“Jangan sampai ada kesan penegakan hukum berjalan serampangan atau buru-buru demi membela kepentingan korporasi,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter