Tandaseru – Perselisihan akibat titipan uang berujung maut terjadi di Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur, Halmahera Utara, Maluku Utara. Seorang pria berinisial EM (73 tahun) nekat menghabisi nyawa rekannya, YP (50 tahun), menggunakan sebilah pisau setelah terlibat adu mulut saat sedang mengonsumsi minuman keras bersama, Sabtu (9/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIT.

Tragedi ini bermula ketika korban menagih uang titipan sebesar Rp250.000 kepada pelaku. Meski pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut nanti, korban yang sudah dipengaruhi alkohol menuntut uangnya diberikan saat itu juga.

Situasi memanas hingga terjadi adu fisik antara keduanya. Dalam kondisi terdesak, EM mencabut pisau yang terselip di pinggangnya dan menusukkannya ke dada korban sebanyak satu kali.

Akibat luka parah dan pendarahan hebat, YP dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku sempat melarikan diri untuk bersembunyi dari kejaran petugas. Namun, pelarian EM berakhir di Desa Leleoto, Kecamatan Tobelo Selatan, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIT.

Tim yang dipimpin Kapolsek Tobelo Selatan, IPTU Deny Salaka, berhasil menemukan pelaku yang tengah bersembunyi di bawah tumpukan seng di sebuah rumah kosong.

Deny mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut dan menyatakan pelaku kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di tumpukan seng rumah kosong di Desa Leleoto, dan saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolsek Tobelo Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Deny.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter