Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menegaskan proses hukum terhadap Brigpol Ronal Zulfikry Effendi dan istrinya, Wulandari Anastasia Said, tetap berjalan secara profesional.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan saling lapor antara pasangan suami istri tersebut.

“Yang bersangkutan diproses secara hukum. Tidak ada kriminalisasi. Proses berjalan sesuai prosedur dan profesional,” ujar Waris saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (6/7/2025).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, meski berstatus tersangka, Wulandari belum ditahan karena pertimbangan kemanusiaan. Sementara itu, Brigpol Ronal saat ini ditahan di Rutan Tobelo dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tobelo.

Kasus ini bermula dari laporan Wulandari pada 20 September 2024 dengan nomor LP/269/IX/2024/Reskrim. Dalam laporan itu, Brigpol Ronal dilaporkan atas dugaan KDRT. Sebelum naik ke tahap penyidikan, sempat dilakukan dua kali mediasi, yakni secara pribadi pada Oktober 2024 di Weda, dan melalui fasilitasi Kanit Paminal Polres Halmahera Utara pada September 2024. Namun, kedua mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, Brigpol Ronal juga melaporkan balik istrinya ke SPKT Polres Halut dengan nomor LP/271/IX/2024/PMU/Res Halut/SPKT pada 22 September 2024 atas dugaan KDRT. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa Wulandari juga layak ditetapkan sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan yang diajukan pihak Wulandari pada 11 Juni 2025 ke Pengadilan Negeri Tobelo atas penetapan status tersangka telah ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap dirinya kembali dilanjutkan.

Selain proses pidana, Brigpol Ronal juga menjalani sidang Kode Etik Kepolisian (KKEP) pada 9 November 2024 berdasarkan laporan Propam Polres Halut. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk pernyataan sebagai pelaku perbuatan tercela, permintaan maaf kepada institusi Polri, dan pembinaan rohani selama satu bulan.

Sanksi administratif terhadap Brigpol Ronal meliputi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dua periode, penundaan gaji berkala empat periode, penundaan pendidikan satu periode, mutasi demosi antarwilayah selama lima tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

Polres Halmahera Utara menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara objektif, tanpa intervensi, serta tidak ada unsur kriminalisasi terhadap pihak manapun.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter