Tandaseru — Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, ke Satreskrim Polres Pulau Morotai.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BUMDes tahun 2017 hingga 2022 tersebut mencatatkan nilai kerugian mencapai Rp 450 juta dan melibatkan dua mantan ketua BUMDes Juanga.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Pulau Morotai, Panji R.L, menyatakan pelimpahan berkas pemeriksaan auditor telah dilakukan sejak 20 Juli 2026. Langkah hukum diambil lantaran kedua mantan pengurus BUMDes tidak menindaklanjuti tenggat pengembalian kerugian negara.

“Padahal kedua mantan ketua BUMDes tersebut telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara selama 60 hari, terhitung sejak 13 Mei 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada pengembalian,” ujar Panji di halaman kantor Bupati Pulau Morotai, Selasa (28/7/2026).

Panji menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus (LHAK) terhadap pengelolaan anggaran BUMDes Juanga periode 2017–2022, auditor menemukan sejumlah kejanggalan dalam alokasi penggunaan dana.

Dari total dana sebesar Rp 450 juta, sekitar Rp 350 juta dikelola oleh kepengurusan lama di bawah pimpinan SG untuk periode 2017–2019. Sementara lebih dari Rp 100 juta dikelola oleh pengurus berikutnya yang dipimpin FH pada periode 2021–2022.

Adapun alokasi anggaran BUMDes Juanga tersebut bersumber dari akumulasi Penyertaan Modal Pemerintah Desa Juanga serta bantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Rincian alokasi anggaran mencakup penyertaan modal pemdes sebesar Rp 100 juta pada 2017 dan Rp 200 juta pada 2018. Pada 2019, BUMDes Juanga menerima bantuan Kemendes PDTT sebesar Rp 50 juta. Setelah vakum tanpa alokasi pada 2020, pemdes kembali menyalurkan dana sebesar Rp 70 juta pada 2021 dan Rp 30 juta pada 2022.

Inspektorat memastikan seluruh dokumen audit khusus telah berada di tangan penyidik kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya kita menunggu prosesnya di Reskrim Polres Morotai karena kita sudah serahkan berkas hasil laporan auditnya,” pungkasi Panji.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter