Tandaseru — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara intensif menindak pelanggar lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dalam sepekan terakhir, sekitar 80 pengendara di Kota Ternate terjaring tilang elektronik, mayoritas merupakan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Kanit I Subditgakum Ditlantas Polda AKP Ikhwan mengungkapkan, proses penindakan kini disertai dengan pengantaran langsung surat tilang ke rumah para pelanggar.

“Biasanya surat tilang dikirim lewat kantor pos, tapi sekarang kami dari Ditlantas yang langsung antar ke rumah masing-masing,” kata Ikhwan saat ditemui, Rabu (7/5/2025).

Dijelaskannya, pengantaran surat tilang ini sudah berlangsung selama satu minggu. Para pelanggar terjaring melalui ETLE statis maupun mobile. Untuk ETLE statis, kamera pemantau terpasang di sejumlah titik strategis, termasuk di lampu merah perempatan hotel Grand Majang Ternate.

“Pelanggaran paling banyak karena tidak memakai helm. Rata-rata pelanggar berusia di atas 20 tahun, dan sebagian sudah datang menyelesaikan administrasi tilang,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, para pemilik kendaraan yang tidak segera melunasi denda tilang akan dikenakan sanksi tambahan.

“Jika tidak dilunasi, maka dendanya akan masuk dalam data pajak kendaraan dan pemblokiran akan dilakukan. Blokir hanya bisa dibuka setelah denda dilunasi,” tegasnya.

Upaya ini merupakan bagian dari penegakan hukum lalu lintas yang lebih efektif dan transparan, serta mendorong kesadaran tertib berlalu lintas di tengah masyarakat Maluku Utara.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter