Tandaseru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UL (45 tahun). UL dicokok atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah bengkel mobil di samping Masjid Raya Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Minggu (24/5/2026) malam sekitar pukul 20.04 WIT.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Muh. Yusuf Kasim, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin IPDA Tutur Wisudho langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi.
“Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan datang mengendarai sepeda motor Honda Genio. Setelah pria tersebut berhenti di depan bengkel, petugas segera melakukan penghentian, pemeriksaan identitas, serta pemeriksaan barang bawaan,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi sembilan saset plastik bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,2 gram. Selain itu, polisi juga menyita empat saset plastik klip kosong dan satu buah pipet kaca.
Terlapor UL, yang diketahui merupakan PNS asal Kecamatan Morotai Selatan, langsung menjalani tes urine setelah ditangkap. Hasil tes menunjukkan UL positif mengonsumsi narkotika.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pulau Morotai masih melakukan pendalaman intensif untuk membongkar jaringan peredaran tersebut. Barang bukti yang disita akan dibawa ke Laboratorium Forensik guna pemeriksaan lebih lanjut sebelum polisi melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.