Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Pinjaman senilai Rp 159 miliar itu didapat dari Bank Maluku-Malut pada 2017.

Informasi yang dihimpun, tersangka tersebut berinisial I, salah satu pegawai Pemkab Halbar. Ia ditetapkan tersangka setelah penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menggelar ekspos perkara dan menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta dalam perkara ini.

Penetapan tersangka dilakukan secara tertutup. Sumber internal Kejati mengungkapkan, Kejati Malut tengah mempersiapkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ditahan pekan depan,” ujar sumber tersebut, Rabu (7/5/2025).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Richard Sinaga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara ini.

Sebagai informasi, pinjaman Rp 159 miliar oleh Pemkab Halbar dilakukan pada tahun 2017, saat Kabupaten Halmahera Barat dipimpin Bupati Danny Missy. Proyek yang dibiayai dari pinjaman tersebut sempat menjadi sorotan publik terkait realisasinya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter