Tandaseru — Sebanyak 101 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Halmahera Barat, Maluku Utara, belum melakukan pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perintah Desa (DPMPD) Ibrahim Fabanyo saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).
Ibrahim menyampaikan, dari 173 di Halbar, 101 di antaranya belum melakukan pengajuan pencairan DD. Sementara 72 desa sudah diproses, dan 55 desa telah tersalur.
Ia bilang, pada desa-desa yang belum melakukan pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) harus segera melakukannya.
“Apabila tidak diajukan ke KPPN sampai 15 Juni maka akan dinyatakan gagal salur. Hal ini berdasarkan isyarat PMK 146 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” ujarnya.
Ibrahim menambahkan, para kepala desa dan perangkatnya harus memanfaatkan DD sebaik mungkin.
“Kami dari dinas terkait sudah menyurat ke setiap desa yang belum melakukan pengajuan dalam rangka mengingatkan ke mereka, jika terlambat maka akan gagal salur,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan