Tandaseru — Polsek Pelabuhan Ahmad Yani menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang digelar Senin (21/4/2025) dini hari. Penangkapan ini dilakukan di kawasan pelabuhan Ahmad Yani, kota Ternate, Maluku Utara, yang selama ini menjadi salah satu jalur masuk dan keluar peredaran miras.
Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani Iptu Mirna Oramali menyampaikan, keberhasilan operasi tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan warga sekitar pelabuhan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu kami dengan memberikan informasi yang akurat. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan bahaya miras semakin meningkat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mirna juga mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh warga Maluku Utara untuk bersama-sama memberantas peredaran miras dan obat-obatan terlarang.
“Memang menjual miras bisa memberikan keuntungan secara ekonomi bagi sebagian orang, namun perlu dipahami bahwa dampak sosial yang ditimbulkan sangat merugikan, baik bagi yang mengonsumsi maupun orang-orang di sekitarnya. Konflik sosial, kecelakaan, hingga tindak kriminal kerap bermula dari konsumsi miras,” jelasnya.
Khusus kepada warga yang tinggal di sekitar kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Mirna meminta proaktif dan tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras.
“Kami, pihak Kepolisian KP3 Ahmad Yani, terus berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan pelabuhan. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri. Ini tugas kita bersama agar Maluku Utara ke depan bisa menjadi lebih aman dan sejahtera,” tandasnya.
Saat ini, barang bukti miras telah diamankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi minuman keras tersebut.
Tinggalkan Balasan