Tandaseru — Polda Maluku Utara resmi mencopot Wakapolres Pulau Taliabu Kompol S atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dengan oknum Anggota DPRD Malut, A.
Langkah Polda memberhentikan Kompol S ini setelah unggahan putrinya, Diny Apriliani Eka Putri, tentang dugaan perselingkuhan itu viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Bambang Suhartono membenarkan pencopotan Kompol S tersebut.
“Wakapolres ditahan itu sudah dicopot dari jabatannya dan ganti posisi Wakapolres Kompol Sinar Syamsu dari Itwasda Polda Maluku Utara,” kata Bambang, Senin (3/3/2025).
Ia menambahkan, jabatan wakapolres adalah pembantu kapolres dan unsur pimpinan. Jika seorang kapolres ada hambatan maka wakapolres yang menggantikan.
“Tapi jabatan wakapolres sudah digantikan oleh Kompol Sinar Syamsu,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Diny sebelumnya mengunggah rekaman telepon ayahnya dengan A. Unggahan itu disertai surat terbuka kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia agar menindak kadernya tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.