Tandaseru — Petugas Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menggagalkan penyeludupan 39 ekor burung Nuri yang rencananya akan dibawa keluar daerah Maluku Utara.

Satwa endemik Maluku Utara yang ditangkap dari hutan Pulau Morotai itu diamankan dari tempat penampungannya di Desa Bere-Bere, Kecamatan Morotai Utara, setelah petugas memperoleh laporan warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim mengatakan, begitu mendapat laporan warga, petugas Reskrim langsung bergerak cepat dan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti puluhan ekor burung Nuri.

“Soal burung itu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan satwa yang dilindungi di Desa Bere-Bere, Kecamatan Morotai Utara,” ujar IPTU Ismail, Senin (11/11).